PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT PANDANGAN ISLAM



1.      PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT PANDANGAN ISLAM

Dalam islam, menikah bukan hanya menyatukan dua manusia, melainkan ada aturan-aturannya yang harus di petrhatikan, sehingga dengan aturan-aturtan itu menimbulkan adanya pernikahan yang sah dan tidak sah, serta pernikahan yang di perbolehkan dan tidak di perbolehkan, lantas bagaimana dengan perbedaan beda agama ?.
Pada dasarnya ulama membolehkan menikah beda agama, namun dengan kondisi seorang muslim laki-laki menikah dentgan ahli kitab ( Nasrani dan Yahudi ). Ini pendapat jumhur (mayoritas  ulama ).
Dalam beberapa literature dan juga dan kitab-kitab tafsir disebutkan perbedaan pendapat apakah selain wanita ahli kitab, seorang muslim boleh menikahinya ? artinya ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menikahi wanita non islam yang dari selain ahli kitab.
Imam syafi’I dalam kitab klasiknya, Al-Umm, mendepinisikan kitabiyah dan non kitabiyah sebagai berikut, “ yang dimaksud dengan ahli kitab adalah orang-orang yahudi dan nasrani yang berasal dari keturunan bangsa Israel asli. Adapun ummat-ummat lain yang menganut agama yahudi dan nasrani, maka mereka tidak termasuk dalam kata ahlul kitab. Sebab, nabi musa AS dan nabi Isa AS tidak diutus kecuali untuk Israel dan dakwah mereka bukan ditujukan bagi ummat-ummat setelah bani Israel”.
Jumhur sahabat dan jumhur ulama pun membolehkan pernikahan beda agama dalam keadaan seperti ini, yakni laki-laki muslim menikahi wanita muslim, diantara para jumhur sahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Jabir, Talhah, Khudzaifah. Bersama dengan sahabat Nabi juga ada para tabi’insya Allah seperti Atha bin ibnul musayib al-Hasan, Thawus bin Jabir Az-zuhri.
Adapun jika keadaannya terbalik, wanita muslim menikah laki laki non muslim ( kafir / musyrik) ijma’ (consensus) ulama; tidak diperbolehkan seorang wanita muslim menikah dengan laki laki non muslim, apapun jenis ke non muslimannya. Hindu atau agama pun, yang penting ia bukanlah seorang muslim.
Yang sedikit berbeda pendapatnya hanya imam malik dan imam ahmad bin hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikah wanita kitabiyah selama ada wanita muslim.
Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat ibnu umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musrik. Selain itu  ada ibnu  hazm yang mengatakan bawah tidak ada yang lebih musyrik  dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah isa. Sehingga menurut wanita ahli kitab itu haram hukumnya karna mereka adalah musyrik.
Namun jumhur ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehhannya. Namun demikian, wanita muslimat yang komitmen dan bersungguh sungguh dengan agamanya lebih utama dan lebih layak bagi seorang muslim disbanding wanita ahli kitab. Juga apabila ia khawatir terhadap akidah anak anak yang lahir nanti, serta apabilajumlah peria muslim sedikit sementara wanita muslimah banyak, maka dalam kondisi demikian ada yang berpendapat haram hukumnya peria muslim menikah dengan orang non muslim.
Secara ringkas humum nikah beda agama bisa kita bagi menjadi 4 macam yaitu;
1.suami islam, istri ahli kitab= boleh
2.suami islam, istri kafir bukan ahli kitab=haram
3. suami ahli kitab,isrti islam=haram
4.suami kafir bukan ahli kitab, istri islam=haram
Dibolehkannya laki laki muslim menikah dengan wanita ahlul kitab namun tidak sebaliknya karna laki laki adalah pemimpin rumah tangga, berkuasanya atas istrinya, dan bertanggung jawab terhadap dirinya . namun perlulah diketahui masih adakah yang namanya wanita ahlul kitab zaman sekarng ? wallahu’alam. Itu seperti mencari jarum dalam tumpukan jerami. Dan untuk hal saat ini. Adalah laki laki menemuikan wanita ahli kitab walaupun diperbolehkan.
Islam menjamin kebesaran akidah bagi istrinya, serta melindungi hak hak dan kehormatannya dengan syarat dan bimbingannya.akan tetapi, agama lain seperti nasrani dan yahudi tidak pernah menjamin kepada istrinya yang berlainan agama.
2.      Dalil mengenai pernikahan beda agama
Allah SWT berpirman yang artinya; “dan janganlah kamu menikahkan orang orang musyrik (dengan wanita wanita mukmin) sebelum merkea beriman. Sesungguhnya budak yang muslim / mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu, mereka mengajak keneraka.(QS: Al-Baqarah:221)
(al mumtahanah)                                               
“ mereka (wanita wanita mukmin) tiada halal bagi orang orang kafir itu dan orang orang kapir itu tidak halal pula bagi mereka.(QS: Al-mumtahanah:10)
Dua ayat diatas ini denagn tegasnya mengatakan bahwa wanita muslimah itu haram dinikahi dengan orang kapir  bagai manapun alasannya. Dan ulamak telah mengataknya bahwa ini adalah ijma’ ulama.
Jika didalam suatu hukum sudah dihukumi ijam’, maka sudah tidak ada lagi perseliohihan pendapat didalamnya. Begitu suatu masalah dihukumi, dan hukum itu tidak diselisihkan oleh ulama yang lain, maka itu menjadi ijam’. Dan ketika sudah mendaji ijma’, sudah tidak perlu lagi dipertanyakan. Ini perinsip yang di pegang para fuqaha’(ahli fiqih).
Ada pun juga ayat yang terkandung dalam surat al-maidah ayat 5, yang artinya ‘’ pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Maka( sembelihan)  orang orang yang alhi kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan  diantara wanita  wanita yang beriman dsan wanita yang menjaga kehormatan di anta orang orang ahli kitab sebelum kamu.(QS: al-maidah:5)
Namun ayat yang diatas ini ialah( takhshish) untuk ayat  221 surat al-baqarah diatas. Disebutkan bahwa wanita nonmuslim (musyrik) itu tidak boleh dinikahi oelh laki laki muslim. Pada ayat ini terjadi pengkhususan, bahwa larangan yang di suruh  al-baqarah itu untuk wanita musyrik saja, sedangkan ahli kitab,dibolehkan.
Artinya bahwa kalau wanita itu ahli kitab, tetap boleh. Walaupun dia seorang wanita kafir. Karna yang dilarang itu ialah wanita kafir yang selain ahli kitab.
Larangan bagi wanita muslimah untuk menikah  dengan laki laki non muslim tetap berlaku. Karna ayat ini ialah (takhshish) bukan (naskh) yang menghapus kandungan hukum dalam ayat. Ini hanya penghususan saja. Maka yang tidak dikhususkan dalam ayat ,hukumnya tetap berlaku.










KESIMPULAN
1.menikah secara bahasa artinya menyatukan, menjodohkan atau bersenggama, sedangkan menurut istilah adalah akad yang menghalalkan  pergaulan antara laki laki dengan wanita yang tidak ada hubungan mahram sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara kedua instan.
2. tujuan menikah menurut syariat islam adalah: untik memenuhi tuntyunan naluri manusia yang asasi, untuk membentengi akhlaq yang luhur dan untuk menenuhi pandangan , untuk menegakkan rumah tangga yang islami, dan untuk memperoleh keturunan yang sah secara biologis dan secara syariat.
3. sebagian besar ulama membolehkan pernikhan beda agama dengan syarat laki laki nya adalah seorang muslim dan wanitanya non muslim ahli kitab, diluar keadaan itu maka pernikahan beda agama diharamkan.
4. dalil mengenai pernikahan beda agama tertulis dalam al quran secara jelas di dalam surat al-baqarah:221.













DAFTAR PUSTAKA
1.http://www.hidyatullah.com/artikel/tsaqafah/read/2014/09/10/29:dan-pernikahan-beda-agama-bagian-1.html/2#.vcc73mpcd6l


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Flag Counter

Flag Counter

BTemplates.com

Statistik Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Nama saya uswatun hasanah saya lahir di batujai tanggal 17 maret tahun 2000,saya mahasiswa universitas islam negri mataram dan jurusan saya Akhwal syakhsiyah semester dua

Pengikut

Pengikut