MAKALAH
PRINSIP-PRINSIP DAN UNSUR PERADILAN
MATA KULIAH PENGANTAR
PERADILAN ISLAM
DisusunOleh:
Uswatun Hasanah : 170202041
Irfan Nasution
DosenPengampuNunungSusfita, S.H.I.,M.H.I
JURUSAN AHWAL
AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS
SYARIAH
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI MATARAM
TAHUN AJARAN
2017/2018
KATA PENGATAR
Allhamdulillah puji syukur kehadirat Allah
SWT.Atas rahmat serta karunianya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
untuk memenuhi tugas mata kuliyah pengantar peradilan islam dengan judul “PRINSIP-PRINSIP DAN UNSUR PERADILAN ISLAM”.
Kami menyadari sepenuhnya di dalam makalah ini
banyak terdapat kekurangan,oleh karena itu saya mengharapkan adanya kritikan
dan saran demi kesempurnaan makalah ini.
Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang telah membatu penyusunan makalah ini.Semoga makalah ini bisa
bermamfaat bagi kita semua dan khususnya bisa bermamfaat bagi penyusun dan
dapat menambah wawasan kita dalam mempelajari pengantar peradilan islam.
Mataram,28 Maret
2018
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR........................................................................................................
DAFTAR
ISI........................................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................................................
A.
LATAR
BELAKANG..............................................................................................
B.
RUMUSAN
MASALAH.........................................................................................
C.
TUJUAN...................................................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN....................................................................................................
A.
PRINSIP PERADILAN ISLAM.............................................................................
B.
UNSUR-UNSUR PERADILAN ISLAM................................................................
BAB
III ANALISIS MAKALAH.....................................................................................
BAB
IV PENUTUP............................................................................................................
A.
KESIMPULAN.........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Peradilan agama telah hadir dalam kehidupan hukum di
indonesia sejak masuknya agama islam.Guna memenuhi kebutuhan masyarakat muslim
akan penegakkan keadilan,pemerintah mewujudkan dan menegaskan kedudukan
pengadilan Agama sebagai salah satu badan kekuasaan kehakiman di
indonesia.Dalam Al-Quran,hadits rasullah dan ijtihad para ahli hukum
islam,Terdapat aturan-aturan hukum materil
sebagai pedoman hidup dan aturan dalam hubungan antar manusia (muamalah)
serta hukum formal sebagai pedoman beracara di Pengadilan Agama.
Melaksanakan amalan atau kegiatan peradilan hukumnya
adalah fardhu kifayah,harus di kerjakan oleh tiap-tiap orang dalam satu
kelompok masyarakat,namun kalau sudah ada satu atau beberapa orang yang
mengerjakan atau melaksanakan, kewajiban telah t
RUMUSAN MASALAH
1.Apa prinsip peradilan islam?
2. Apa unsur-unsur peradilan islam ?
TUJUAN PEMBAHASAN
1. Untuk mengetahui prinsip peradilan islam
2. Untuk mengetahui unsur peradilan islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.Prinsip-Prinsip Peradilan
Negara-negara moderen melaksanakan
kepentingannya dengan menggunakan tiga kekuasaan yaitu:
1.Kekuasaan perundang-undanga/As-sulthoh
at-Tasyri’iyyah yang berwenang membuat undang-undang.
2.Kekuasaan Eksekutif/As-sulthoh at-tanfidziyyah
yang bertugas melaksanakan undang-undang.
3.Kekuasaan kehakiman/as-sulthoh
al-qodlo’iyyah yang berweanang menerapkan undang-undang untuk menyelesaikan
perselisihan dan menegakkan keadilan di antara manusia.
Kita lihat bahwa kekuasaan peradilan/kehakiman
itu terpisah dari dua kekuasaan yang lain.ini berarti bahwa kedua kekuasaan
atau lembaga lainnya tidak di perkenankan mengintervensi atau ikut campur dalam
perkara atau urusan peradilan.Teori pemisahan ini memunculkan prinsip-prinsip
penting dalam peradilan islam yang jumlahnya ada 8 yaitu:
a.Istiqal al-qodho (kemerdekaan kehakiman)
Kekuasaan kehakiman itu merdeka atau berdiri
sebagai lembaga kekuasaan tersendiri.Tujuannya adalah untuk menjaga peradilan
agar tdiak terkena pengaruh atau dengan kata lain untuk menghindari adanya
turut campur dua kekuasaan lain yaitu legislatif dan eksekutif.ini adalah hal
yang bagus dan rasional dalam tatanan hukum.prinsip ini sudah ada sejak masa
Rasullah SAW hidup.Ini bisa di lihat secara lebih jelas melalui sebuah hadits
yang di riwayatkan oleh Mu’adz ibn jabal.Salah seorang sahabat yang pernah di
tugaskan oleh nabi sebagai qadli ini meriwayatkan bahwa Rasullah SAW ketika akan mengirimnya ke yaman bertanya
“Bagaimana cara engkau memutuskan perkara yang dibawa orang kepadamu? “. “saya akan
memutuskannya menurut sunah rasulnya”. Lalau rasullallah bertanya lagi “kalau hal itu tidak ditemukan juga dalam
sunah rasulallah dan tidak pula dalam kitabullah, bagaimana?” lalu mu’adz
menjawab “jika tidak terdapat dalam keduanya saya akan berijtihad sepenuh
kemampuan saya” mendengar jawaban itu, rasulallah saw lalu menepukkan kedua
tangannya ke dada mu’azd dan berkata “segala puji bagi allah yang telah
memberikan taufik utusan rasulallah, kepada apa yang diridoinya.
b.Al-Musawah amamal qodlo (kesamaan di hadapan
hukum)
Kebanyakan orang beranggapan bahwa prinsip
kemerdekaan,persaudaraan,dan persamaan itu tidak di kenal sebelum meletusnya
revolusi prancis pada akhir abad ke 18 M.Padahal sebenarnya prinsip itu telah
di kemukakan baik dalam al-quran,hadits dan ucapan khulafa’ur Rosydin sejak
abad ke-7 M.Dalam mengadili,Rasullah SAW selalu bersikap sama di antara pihak yang
berselisih.begitu juga yang di lakukan oleh para khulafa’ur Rosydin.
Amirul mu’minin umar ibnu al-khattab r.a
pernah memberikan nasehat pada seseorang qodli.”Bersikaplah sama di anatara
manusia di hadapanmu dalam pernyataan dan keputusan.Sehingga orang yang mulia
tidak berharap kemenangan perkara dalam keculasanmu dan orang yang lemah tidak
putus asa dari keadilanmu”.
Seperti firman allah dalam QS An-nisa’ ayat
135 :
يا أ يها ا لذ ين أ منو ا كو نو ا قو مين با اقسط شهد ا ء لله ولو علي
انفسكم أ و ا لو ا لد ين وا لا قر بين إ ن يكن غنيا أو فقيرا فا لله أو لى بهما فل
تتبعوا الهو ى آن تغد لوا وإن تلؤ وا أو تغر ضوا فإ ن ا لله كا ن بم تعملو ن خبير
Artinya:Wahai
orang-orang yg beriman,jadilah kamu penegak keadilan ,menjadi saksi karena
Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap dirimu sendiri atau terhadap
ibu bapak dan kaum kerabatmu.jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin,maka
Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya).Maka janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.Dan jika kamu memutar balikkan
(kata-kata) atau enggan menjadi saksi,maka ketahuilah Allah maha teliti
terhadap segala apa yang kamu kerjakan.
c.Majjaniatul qodlo (peradilan geratis)
Di negara-negara islam,sejak dulu tidak pernah ada qodli
yang boleh memungut biaya dari orang yang berperkara ke pengadilan.Hal ini
untuk meunjukkan kedermawanan dan tidak adanya sikap tamak dalam diri sang
hakim/qodli.pemerintahanan islamiah yang menggaji mereka (para qodli).Prinsip
seperti ini tidak di kenal oleh Negara-negara eropa kecuali setelah revolusi
prancis.Akan tetapi,Dengan adanya prinsip ini bukan berarti orang yang
berperkara tidak menyerahkan uang sama sekali ke pengdilan.Undang-undang
positif mengharuskan penyerahan sedikit biaya untuk mengurus (administrasi)
perkara yang di ajukan
d.At-taqodli’ala darajotain aw al-isti’naf (upaya hukum
naik banding).
Berdasarkan prinsip ini,orang berperkara yang
telah mendapatkan keputusan hukum atas suatu kasus di pengadilan tingkat
pertama,boleh mengajukan kasus itu lagi ke pengadilan yang lebih tinggi aliasa
naik banding untuk mendapatkan keputusan hukum lagi atas kasus
tersebut.pengadilan yang lebih tinggi ini mempunyai kemerdekaan atau kebebasan
untuk menentukan,apakah keputusan pertama atas kasus itu (hasil pengadilan
sebelumnya) di kukuhkan,di ganti atau di batalkan.prinsip ini telah di kenal
luas dalam semua undang-undang positif.prinsip ini mempunyai faedah yang
penting.ia mendorong qodli/hakim untuk berhati-hati dalam mengarahkan usaha
maksimal dalam menangani kasus yang di ajukan kepadanya.Karena hakim tersebut
tahu bahwa hukum ia putuskan akan mungkin di tampakkan/di perlihatkan lagi di kemudian hari (di pengadilan
banding),jika ternyata ada kekeliruan dalam keputusannya itu.sehingga hal ini
mendorong sang hakim untuk berijtihad dan melakukan penelitian secara mendalam
agar hukum yang ia putuskan tidak di ganti atau di anulir.
e.Al-qodlo’fil islam yaqumu’ala nidhomi al-qodli al-fard
(kehakiman islam menerapkan aturan hakim tunggal)
Dalam sistem peradilan islam,yang memutuskan
perkara di antara manusia adalah seorang qodli saja.Dalam kondisi ada
kebutuhan,Fuqoha memperbolehkan sang hakim di dampingi beberapa ulama sebagai
pendamping yang akan memberikan sumbangan pendapat pada hakim.Akan tetapi
mereka (ulama) tidak boleh ikut campur dalam memutuskan hukum atas kasus yang
di sidangkan.Pendapat mereka hanya sebagai pertimbangan seperlunya bagi
hakim.jadi yang memutuskan hukum tetap sang hakim/qodli itu sendiri.
f.Alaniyatu majilsil qodlo (sidang peradilan yang
terbuka)
Fuqoha bersepakat atas terbukanya
pengadilan.bahwa pengadilan di laksanakan secara terbuka.sebagaimana rasulullah
menyelenggarakan persidangan di masjid..
g.Hushulul ijro’at fi muwajahatil khushum (mempertemukan
pihak yang berselisih)
Keputusan hukum tidak bisa di jatuhkan sebelum
kedua belah pihakterkait di pertemukan (saling mengetahui dan di dengarkan
pendapatnya masing-masing).mengenai pihak yang berperkara yang ghaib (tidak
hadir dalam persidangan),ada kaedah-kaedah tersendiri yang mengaturnya,sehingga
tak masing-masing pihak tetap terjaga.
Seperti riwayat dari Ali Radiyallaahu’anhu
و ءن ءلي ر ضي ا لله ءنه قل : قل ر سو ل ا لله
صل ا لله صل ا لله ءليه و سلم (إذا تق ض ا ليك ر جلا ن , فلا تقض للا و ل, حتى
تسمع كلا م آ لا خر, فسو ف تد ر ي كيف تقضي. قا ل ءلي فما ز لث قا ضيا بعد) ر و ا
ه أ حمد, و أ بو د ا و د, و آ لتر مذ ي و حسنه, و قو ا ه ا لمد يني, و صححه ا بن
حبا ن
“Dari
Ali Radiyallahu’anhu bahwa Rasullah SAW bersabda “Apabila ada dua orang meminta
keputusan hukum kpadamu,maka janganlah engkau memutuskan untuk orang yang
pertama sebelum engkau mendengar keterangan oranag kedua agar engkau mengetahui
bagimana harus memutuskan hukum” Ali berkata “setelah itu,Aku slalu menjadi
hakim yang baik.Riwayat Ahmad,Abu daud dan Tirdmizi.Hadits Hasan menurut
Tirmidzi,Di kuatkan oleh ibnu al-madiny,dan dinilai shahih oleh ibnu Hibban.
h.Sulhotul qodli fil fiqhi al-islamiy (kekuasaan
kehakiman dan fiqih islam)
Dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman,walaupun
sudah ada undang-undang positif yang di terapakan,fiqih (hukum islam) tetap
menjadi pijakan dalam menetapkan,mengganti atau menganulir hukum.
Untuk berjalannya peradilan Dengan normal di
perlukan beberapa unsur,Unsur-unsur peradilan islam di sebut juga dengan ruqun
qadha secara bahasa Ruqun yaitu bagian yang kuat,yang berfungsi menahan
sesuatu.secara istilah rukun berarti bagian tertentu yang mesti dari sesuatu
karena terwujudnya sesuatu itu mesti dengan adanya bagian itu.jadi,Rukun qadha
(unsur-unsur peradilan) yaitu apa yang menunjukkan peradilan itu,baik berupa perkataan maupun
perbuatan.Para ahli menyebutkan unsur peradilan tersebut sebagai berikut.
B.Unsur-Unsur Peradilan
1.Haqim atau qadhi
Hakim atau qadhi yaitu orang yang di angkat
oleh kepala negara untuk menjadi hukum dalam menyelesaikan gugat-menggugat
dalam bidang perdata.sebagaimana yg di lakukan nabi muhammad SAW pada masa
hidupnya.beliau mengangkat qadli-qadli untuk bertugas menyelesaikan sengketa di
antara manusia di tempat yang jauh.[1]
Adapun syarat-syarat hakim yaitu
a.Laki-laki merdeka menurut mazhab maliki dan
syafi’i anak kecil dan wanita tidak sah menjadi hakim umum sedangkan menurut
hanafi membolehkan wanita menjadi hakim dalam menyelesaikan masalah pidana dan
kisas karna kedua hal itu kesaksiannya masalah pidana.
b.Berakal maksudnya adalah orang yg
cerdas,bijaksana,mampu mengolah penjelasan dan menanggapi sesuatu yang sulit.
c.Beragama islam,Adapun alsan mengapa
keislaman seseorang jadi syarat seorang hakim,karna keislaman adalah syarat
untuk menjadi saksi atas seorang muslim.Hakim non muslim tidak boleh memutuskan
perkara seorang muslim.
2.Hukum
Hukum yaitu putusa n hukum yg di tetapkan untuk menyelesaikan
suatu perkara.Hukum ini adakalanya dengan jalan ilzam,seperti hakim berkata
“saya menghukum engkau dengan membayar sejumlah uang”.Ada yang berpendapat
bahwa putusan ilzam ialah menetapkan sesuatu dengan dasar yang meyakinkan
seperti berhaknya seorang anggota serikat untuk mengajukan hak syuf’ah,sedang
qadha istiqaq menetapkan sesuatu dengan hukum yang di peroleh dari
ijtihad,seperti seorang tetangga mengajukan hak syuf’ah.
3.Mahkum Bihi
Dalam qadha ilzam dan qadha istiqaq terdapat
sesuatu yang di haruskan oleh qadhi supaya tergugat memenuhinya.sedangkan qadha
tarki ialah menolak gugatan.Dapat disimpulkan bahwa mahkum bihi adalah suatu
hak.
4.Mahkam Alaih (si Terhukum)
Mahkam alaih secara harfiah adalah orang yang
di jatuhkan hukuman atasnya.Mahkum alaih dalam hak-hak syara adalah orang yang
di minta untuk memenuhi suatu tuntutan yang di hadapkan kepadanya,baik sebagai
tergugat atau bukan seorang atau banyak.[2]و
5.Mahkam Lahu
Mahkam Lahu adalah orang yang menggugat suatu
hak,baik hak yang murni baginya atau terdapat dua hak tetapi haknya lebih kuat.
6.Perkataan atau perbuatan yang menunjuk kepada hukum
(putusan).
Dari keterangan-keterangan ini nyatalah ,bahwa
memutuskan perkara hanya dalam suatu kejadian yang di perkarakan oleh seseorang
terhadap lawannya,dengan mengemukakkan gugatan-gugatan yang dapat di
terima.Oleh karena itu pula sesuatu yang bukan merupakan satu peristiwa atau
kejadian,dan hal-hal itu yang masuk ke dalam bidang ibadah,tidak di masukkan ke
dalam bidang peradilan.
Adapun di Indonesia unsur-unsur peradilan agama لاmeliputi
a.Kekuasaan negara yang merdeka.
b.Penyelenggara kekuasaan negara,yakini pengadilan
c.Perkara yang menjadi wewenang pengadilan.
d.Pihak-pihak yg berperkara.
e.Hukum yang di jadikan rujukan dalam berperkara.
f.Prosedur dalam menerima,memeriksa,mangadili,memutuskan dan menyelesaikan
perkara
7.penegakan hukum dan keadilan sebagai tujuan
ANALISIS
FUNGSI HAKIM DALAM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Sebelum kita membahas tentang fungsi Hakim terlebih
dahulu kita harus tau apa itu hakim?Hakim adalah isim fail dari kata “Hakama”
yang artinya orang yang menetapakan hukum atau memutuskan hukum atau suatu
perkara.sedangkan menurut istilah,hakim adalah orang yang di angkat penguasa
untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan.
1945 UUD pasal 24 ayat (2) menyatakan:Kekuasaan kehakiman
di lakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan militer,lingkungan
peradilan Tata Usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
UU nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama sebagaimana
telah di ubah dan di tambah dengan UU nomor 3 tahun 2006 dan UU nomor 50 tahun
2009,pasal 2 menyatakan “Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai
perkara perdata tertentu yang di atur dalam undang-undang ini”.
Di dalam sebuah peradilan Fungsi hakim adalah menegakkan
kebenaran sesungguhnya dari apa yang di kemukakan dan di tuntut oleh para pihak
tanpa melebihi atau menguranginya terutama yang berkaitan dengan perkara perdata,sedangkan
dalm perkara pidana mencari kebenaran seungguhnya secara mutlak tidak terbatas
pada apa yang telah di lakukan oleh terdakwa.melainkan dari itu harus di
selidiki dari latar belakang perbuatan terdakwa.
Hak hakim sebagi penegak hukum dan keadilan wajib
menggali,mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam Masyarakat
(UU kekuasaan Kehakiman No 35 thn 1999 pasal 27 ayat 1).Dalam hal ini kita
berada dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis,serta berada
dalam masa pergolakan dan peralihan.Hakim merupakan perumus dan penggali dari
Nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan masyarakat,untuk itu ia terjun
ketengah-tengah masyarakat untuk mengenal,merasakan dan mampu menyalami
perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.Dengan demikian
hakim dapat memberi keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan
masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Dalamislamperadilan di
sebutqadha
yangbeartimenyelesaikan.Disampingartimenyelesaikan,qadhaatauperadilandapat
pula
beratimemutuskanhukumataumenetapkansuatuketetapan.Didalamsebuahperadilanterdapatbeberapaunsurdanprinsip.
A.Unsur-unsurperadilan
1.Haqimatauqadhi
2.Hukum
3.Mahkumbihi
4.MahkamAlaih
5.MahkaLahu
6.Perkataanatauperbuatan yang
menunjukpadahukum (keputusan)
B.Prinsip-prinsipPeradilan
1.Kenerdekaan hakim
2.Kesamaan di hadapanhukum
3.Peradilangeratis
4.Upayahukumnaik banding
5.Kehakimanislammenerapkanaturan
hakim tunggal
6.SidangPeradilan yang terbuka
7.Mempertemukanpihak yang berselisih
8.Kekuasaankehakimandanfiqihislam
DAFTAR PUSTAKA
H.A. BasiqDjalil. 2012. Peradilan Islam. Jakarta: Imprint
BumiAksara
H.A. BasiqDjalil. 2004. Peradlan Agama Di Indonesia. Jakarta:
Kencana
[1]. Drs.H.A.Basiq Djalil,S.H.,M.H, Peradilan Agama DI Indonesia,Kharisma
Putra Utama,2010,hlm.5.
[2].Drs.H.A.Basiq Djalil,Peradilan islam,AMZAH.2012,hlm.23.
0 komentar:
Posting Komentar