PRINSIP-PRINSIP DAN UNSUR PERADILAN


MAKALAH
PRINSIP-PRINSIP DAN UNSUR PERADILAN
MATA KULIAH PENGANTAR PERADILAN ISLAM


                                                                   DisusunOleh:                                      
Uswatun Hasanah : 170202041
Irfan Nasution
DosenPengampuNunungSusfita, S.H.I.,M.H.I


JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
TAHUN AJARAN 2017/2018


KATA PENGATAR
Allhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT.Atas rahmat serta karunianya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliyah pengantar peradilan islam dengan judul  “PRINSIP-PRINSIP DAN UNSUR PERADILAN ISLAM”.
Kami menyadari sepenuhnya di dalam makalah ini banyak terdapat kekurangan,oleh karena itu saya mengharapkan adanya kritikan dan saran demi kesempurnaan makalah ini.
Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membatu penyusunan makalah ini.Semoga makalah ini bisa bermamfaat bagi kita semua dan khususnya bisa bermamfaat bagi penyusun dan dapat menambah wawasan kita dalam mempelajari pengantar peradilan islam.

Mataram,28 Maret 2018












DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................
DAFTAR ISI........................................................................................................................
BAB I  PENDAHULUAN..................................................................................................
A.    LATAR BELAKANG..............................................................................................
B.     RUMUSAN MASALAH.........................................................................................
C.     TUJUAN...................................................................................................................
BAB II  PEMBAHASAN....................................................................................................
A.    PRINSIP PERADILAN ISLAM.............................................................................
B.     UNSUR-UNSUR PERADILAN ISLAM................................................................
BAB III  ANALISIS MAKALAH.....................................................................................
BAB IV  PENUTUP............................................................................................................
A.    KESIMPULAN.........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Peradilan agama telah hadir dalam kehidupan hukum di indonesia sejak masuknya agama islam.Guna memenuhi kebutuhan masyarakat muslim akan penegakkan keadilan,pemerintah mewujudkan dan menegaskan kedudukan pengadilan Agama sebagai salah satu badan kekuasaan kehakiman di indonesia.Dalam Al-Quran,hadits rasullah dan ijtihad para ahli hukum islam,Terdapat aturan-aturan hukum materil  sebagai pedoman hidup dan aturan dalam hubungan antar manusia (muamalah) serta hukum formal sebagai pedoman beracara di Pengadilan Agama.
Melaksanakan amalan atau kegiatan peradilan hukumnya adalah fardhu kifayah,harus di kerjakan oleh tiap-tiap orang dalam satu kelompok masyarakat,namun kalau sudah ada satu atau beberapa orang yang mengerjakan atau melaksanakan, kewajiban telah t
RUMUSAN MASALAH
1.Apa prinsip  peradilan islam?
2. Apa unsur-unsur peradilan islam ?
TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Untuk mengetahui prinsip peradilan islam
2.      Untuk mengetahui unsur peradilan islam

















BAB II
PEMBAHASAN

A.Prinsip-Prinsip Peradilan
Negara-negara moderen melaksanakan kepentingannya dengan menggunakan tiga kekuasaan yaitu:
1.Kekuasaan perundang-undanga/As-sulthoh at-Tasyri’iyyah yang berwenang membuat undang-undang.
2.Kekuasaan Eksekutif/As-sulthoh at-tanfidziyyah yang bertugas melaksanakan undang-undang.
3.Kekuasaan kehakiman/as-sulthoh al-qodlo’iyyah yang berweanang menerapkan undang-undang untuk menyelesaikan perselisihan dan menegakkan keadilan di antara manusia.
Kita lihat bahwa kekuasaan peradilan/kehakiman itu terpisah dari dua kekuasaan yang lain.ini berarti bahwa kedua kekuasaan atau lembaga lainnya tidak di perkenankan mengintervensi atau ikut campur dalam perkara atau urusan peradilan.Teori pemisahan ini memunculkan prinsip-prinsip penting dalam peradilan islam yang jumlahnya ada 8 yaitu:
a.Istiqal al-qodho (kemerdekaan kehakiman)
Kekuasaan kehakiman itu merdeka atau berdiri sebagai lembaga kekuasaan tersendiri.Tujuannya adalah untuk menjaga peradilan agar tdiak terkena pengaruh atau dengan kata lain untuk menghindari adanya turut campur dua kekuasaan lain yaitu legislatif dan eksekutif.ini adalah hal yang bagus dan rasional dalam tatanan hukum.prinsip ini sudah ada sejak masa Rasullah SAW hidup.Ini bisa di lihat secara lebih jelas melalui sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Mu’adz ibn jabal.Salah seorang sahabat yang pernah di tugaskan oleh nabi sebagai qadli ini meriwayatkan bahwa Rasullah SAW  ketika akan mengirimnya ke yaman bertanya “Bagaimana cara engkau memutuskan perkara yang dibawa orang kepadamu? “. “saya akan memutuskannya menurut sunah rasulnya”. Lalau rasullallah bertanya lagi  “kalau hal itu tidak ditemukan juga dalam sunah rasulallah dan tidak pula dalam kitabullah, bagaimana?” lalu mu’adz menjawab “jika tidak terdapat dalam keduanya saya akan berijtihad sepenuh kemampuan saya” mendengar jawaban itu, rasulallah saw lalu menepukkan kedua tangannya ke dada mu’azd dan berkata “segala puji bagi allah yang telah memberikan taufik utusan rasulallah, kepada apa yang diridoinya.
b.Al-Musawah amamal qodlo (kesamaan di hadapan hukum)
Kebanyakan orang beranggapan bahwa prinsip kemerdekaan,persaudaraan,dan persamaan itu tidak di kenal sebelum meletusnya revolusi prancis pada akhir abad ke 18 M.Padahal sebenarnya prinsip itu telah di kemukakan baik dalam al-quran,hadits dan ucapan khulafa’ur Rosydin sejak abad ke-7 M.Dalam mengadili,Rasullah SAW selalu bersikap sama di antara pihak yang berselisih.begitu juga yang di lakukan oleh para khulafa’ur Rosydin.
Amirul mu’minin umar ibnu al-khattab r.a pernah memberikan nasehat pada seseorang qodli.”Bersikaplah sama di anatara manusia di hadapanmu dalam pernyataan dan keputusan.Sehingga orang yang mulia tidak berharap kemenangan perkara dalam keculasanmu dan orang yang lemah tidak putus asa dari keadilanmu”.
Seperti firman allah dalam QS An-nisa’ ayat 135 :
يا أ يها ا لذ ين أ منو ا كو نو ا قو مين با اقسط شهد ا ء لله ولو علي انفسكم أ و ا لو ا لد ين وا لا قر بين إ ن يكن غنيا أو فقيرا فا لله أو لى بهما فل تتبعوا الهو ى آن تغد لوا وإن تلؤ وا أو تغر ضوا فإ ن ا لله كا ن بم تعملو ن خبير

Artinya:Wahai orang-orang yg beriman,jadilah kamu penegak keadilan ,menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin,maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya).Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi,maka ketahuilah Allah maha teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.
c.Majjaniatul qodlo (peradilan geratis)
Di negara-negara islam,sejak dulu tidak pernah ada qodli yang boleh memungut biaya dari orang yang berperkara ke pengadilan.Hal ini untuk meunjukkan kedermawanan dan tidak adanya sikap tamak dalam diri sang hakim/qodli.pemerintahanan islamiah yang menggaji mereka (para qodli).Prinsip seperti ini tidak di kenal oleh Negara-negara eropa kecuali setelah revolusi prancis.Akan tetapi,Dengan adanya prinsip ini bukan berarti orang yang berperkara tidak menyerahkan uang sama sekali ke pengdilan.Undang-undang positif mengharuskan penyerahan sedikit biaya untuk mengurus (administrasi) perkara yang di ajukan
d.At-taqodli’ala darajotain aw al-isti’naf (upaya hukum naik banding).
Berdasarkan prinsip ini,orang berperkara yang telah mendapatkan keputusan hukum atas suatu kasus di pengadilan tingkat pertama,boleh mengajukan kasus itu lagi ke pengadilan yang lebih tinggi aliasa naik banding untuk mendapatkan keputusan hukum lagi atas kasus tersebut.pengadilan yang lebih tinggi ini mempunyai kemerdekaan atau kebebasan untuk menentukan,apakah keputusan pertama atas kasus itu (hasil pengadilan sebelumnya) di kukuhkan,di ganti atau di batalkan.prinsip ini telah di kenal luas dalam semua undang-undang positif.prinsip ini mempunyai faedah yang penting.ia mendorong qodli/hakim untuk berhati-hati dalam mengarahkan usaha maksimal dalam menangani kasus yang di ajukan kepadanya.Karena hakim tersebut tahu bahwa hukum ia putuskan akan mungkin di tampakkan/di perlihatkan  lagi di kemudian hari (di pengadilan banding),jika ternyata ada kekeliruan dalam keputusannya itu.sehingga hal ini mendorong sang hakim untuk berijtihad dan melakukan penelitian secara mendalam agar hukum yang ia putuskan tidak di ganti atau di anulir.
e.Al-qodlo’fil islam yaqumu’ala nidhomi al-qodli al-fard (kehakiman islam menerapkan aturan hakim tunggal)
Dalam sistem peradilan islam,yang memutuskan perkara di antara manusia adalah seorang qodli saja.Dalam kondisi ada kebutuhan,Fuqoha memperbolehkan sang hakim di dampingi beberapa ulama sebagai pendamping yang akan memberikan sumbangan pendapat pada hakim.Akan tetapi mereka (ulama) tidak boleh ikut campur dalam memutuskan hukum atas kasus yang di sidangkan.Pendapat mereka hanya sebagai pertimbangan seperlunya bagi hakim.jadi yang memutuskan hukum tetap sang hakim/qodli itu sendiri.
f.Alaniyatu majilsil qodlo (sidang peradilan yang terbuka)
Fuqoha bersepakat atas terbukanya pengadilan.bahwa pengadilan di laksanakan secara terbuka.sebagaimana rasulullah menyelenggarakan persidangan di masjid..
g.Hushulul ijro’at fi muwajahatil khushum (mempertemukan pihak yang berselisih)
Keputusan hukum tidak bisa di jatuhkan sebelum kedua belah pihakterkait di pertemukan (saling mengetahui dan di dengarkan pendapatnya masing-masing).mengenai pihak yang berperkara yang ghaib (tidak hadir dalam persidangan),ada kaedah-kaedah tersendiri yang mengaturnya,sehingga tak masing-masing pihak tetap terjaga.
Seperti riwayat dari Ali Radiyallaahu’anhu
و ءن ءلي ر ضي ا لله ءنه قل : قل ر سو ل ا لله صل ا لله صل ا لله ءليه و سلم (إذا تق ض ا ليك ر جلا ن , فلا تقض للا و ل, حتى تسمع كلا م آ لا خر, فسو ف تد ر ي كيف تقضي. قا ل ءلي فما ز لث قا ضيا بعد) ر و ا ه أ حمد, و أ بو د ا و د, و آ لتر مذ ي و حسنه, و قو ا ه ا لمد يني, و صححه ا بن حبا ن
“Dari Ali Radiyallahu’anhu bahwa Rasullah SAW bersabda “Apabila ada dua orang meminta keputusan hukum kpadamu,maka janganlah engkau memutuskan untuk orang yang pertama sebelum engkau mendengar keterangan oranag kedua agar engkau mengetahui bagimana harus memutuskan hukum” Ali berkata “setelah itu,Aku slalu menjadi hakim yang baik.Riwayat Ahmad,Abu daud dan Tirdmizi.Hadits Hasan menurut Tirmidzi,Di kuatkan oleh ibnu al-madiny,dan dinilai shahih oleh ibnu Hibban.
h.Sulhotul qodli fil fiqhi al-islamiy (kekuasaan kehakiman dan fiqih islam)
Dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman,walaupun sudah ada undang-undang positif yang di terapakan,fiqih (hukum islam) tetap menjadi pijakan dalam menetapkan,mengganti atau menganulir hukum.
Untuk berjalannya peradilan Dengan normal di perlukan beberapa unsur,Unsur-unsur peradilan islam di sebut juga dengan ruqun qadha secara bahasa Ruqun yaitu bagian yang kuat,yang berfungsi menahan sesuatu.secara istilah rukun berarti bagian tertentu yang mesti dari sesuatu karena terwujudnya sesuatu itu mesti dengan adanya bagian itu.jadi,Rukun qadha (unsur-unsur peradilan) yaitu apa yang menunjukkan  peradilan itu,baik berupa perkataan maupun perbuatan.Para ahli menyebutkan unsur peradilan tersebut sebagai berikut.
B.Unsur-Unsur Peradilan
1.Haqim atau qadhi
Hakim atau qadhi yaitu orang yang di angkat oleh kepala negara untuk menjadi hukum dalam menyelesaikan gugat-menggugat dalam bidang perdata.sebagaimana yg di lakukan nabi muhammad SAW pada masa hidupnya.beliau mengangkat qadli-qadli untuk bertugas menyelesaikan sengketa di antara manusia di tempat yang jauh.[1]
Adapun syarat-syarat hakim yaitu
a.Laki-laki merdeka menurut mazhab maliki dan syafi’i anak kecil dan wanita tidak sah menjadi hakim umum sedangkan menurut hanafi membolehkan wanita menjadi hakim dalam menyelesaikan masalah pidana dan kisas karna kedua hal itu kesaksiannya masalah pidana.
b.Berakal maksudnya adalah orang yg cerdas,bijaksana,mampu mengolah penjelasan dan menanggapi sesuatu yang sulit.
c.Beragama islam,Adapun alsan mengapa keislaman seseorang jadi syarat seorang hakim,karna keislaman adalah syarat untuk menjadi saksi atas seorang muslim.Hakim non muslim tidak boleh memutuskan perkara seorang muslim.
2.Hukum
Hukum yaitu putusa n hukum yg di tetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara.Hukum ini adakalanya dengan jalan ilzam,seperti hakim berkata “saya menghukum engkau dengan membayar sejumlah uang”.Ada yang berpendapat bahwa putusan ilzam ialah menetapkan sesuatu dengan dasar yang meyakinkan seperti berhaknya seorang anggota serikat untuk mengajukan hak syuf’ah,sedang qadha istiqaq menetapkan sesuatu dengan hukum yang di peroleh dari ijtihad,seperti seorang tetangga mengajukan hak syuf’ah.
3.Mahkum Bihi
Dalam qadha ilzam dan qadha istiqaq terdapat sesuatu yang di haruskan oleh qadhi supaya tergugat memenuhinya.sedangkan qadha tarki ialah menolak gugatan.Dapat disimpulkan bahwa mahkum bihi adalah suatu hak.
4.Mahkam Alaih (si Terhukum)
Mahkam alaih secara harfiah adalah orang yang di jatuhkan hukuman atasnya.Mahkum alaih dalam hak-hak syara adalah orang yang di minta untuk memenuhi suatu tuntutan yang di hadapkan kepadanya,baik sebagai tergugat atau bukan seorang atau banyak.[2]و
5.Mahkam Lahu
Mahkam Lahu adalah orang yang menggugat suatu hak,baik hak yang murni baginya atau terdapat dua hak tetapi haknya lebih kuat.
6.Perkataan atau perbuatan yang menunjuk kepada hukum (putusan).
Dari keterangan-keterangan ini nyatalah ,bahwa memutuskan perkara hanya dalam suatu kejadian yang di perkarakan oleh seseorang terhadap lawannya,dengan mengemukakkan gugatan-gugatan yang dapat di terima.Oleh karena itu pula sesuatu yang bukan merupakan satu peristiwa atau kejadian,dan hal-hal itu yang masuk ke dalam bidang ibadah,tidak di masukkan ke dalam bidang peradilan.
Adapun di Indonesia unsur-unsur peradilan agama  لاmeliputi
a.Kekuasaan negara yang merdeka.
b.Penyelenggara kekuasaan negara,yakini pengadilan
c.Perkara yang menjadi wewenang pengadilan.
d.Pihak-pihak yg berperkara.
e.Hukum yang di jadikan rujukan dalam berperkara.
f.Prosedur dalam menerima,memeriksa,mangadili,memutuskan dan menyelesaikan perkara
7.penegakan hukum dan keadilan sebagai tujuan









ANALISIS
FUNGSI HAKIM DALAM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Sebelum kita membahas tentang fungsi Hakim terlebih dahulu kita harus tau apa itu hakim?Hakim adalah isim fail dari kata “Hakama” yang artinya orang yang menetapakan hukum atau memutuskan hukum atau suatu perkara.sedangkan menurut istilah,hakim adalah orang yang di angkat penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan.
1945 UUD pasal 24 ayat (2) menyatakan:Kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan Tata Usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
UU nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU nomor 3 tahun 2006 dan UU nomor 50 tahun 2009,pasal 2 menyatakan “Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu yang di atur dalam undang-undang ini”.
Di dalam sebuah peradilan Fungsi hakim adalah menegakkan kebenaran sesungguhnya dari apa yang di kemukakan dan di tuntut oleh para pihak tanpa melebihi atau menguranginya terutama yang berkaitan dengan perkara perdata,sedangkan dalm perkara pidana mencari kebenaran seungguhnya secara mutlak tidak terbatas pada apa yang telah di lakukan oleh terdakwa.melainkan dari itu harus di selidiki dari latar belakang perbuatan terdakwa.
Hak hakim sebagi penegak hukum dan keadilan wajib menggali,mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam Masyarakat (UU kekuasaan Kehakiman No 35 thn 1999 pasal 27 ayat 1).Dalam hal ini kita berada dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis,serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan.Hakim merupakan perumus dan penggali dari Nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan masyarakat,untuk itu ia terjun ketengah-tengah masyarakat untuk mengenal,merasakan dan mampu menyalami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.Dengan demikian hakim dapat memberi keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
















BAB III
KESIMPULAN
Dalamislamperadilan di sebutqadha  yangbeartimenyelesaikan.Disampingartimenyelesaikan,qadhaatauperadilandapat pula beratimemutuskanhukumataumenetapkansuatuketetapan.Didalamsebuahperadilanterdapatbeberapaunsurdanprinsip.
A.Unsur-unsurperadilan
1.Haqimatauqadhi
2.Hukum
3.Mahkumbihi
4.MahkamAlaih
5.MahkaLahu
6.Perkataanatauperbuatan yang menunjukpadahukum (keputusan)
B.Prinsip-prinsipPeradilan
1.Kenerdekaan hakim
2.Kesamaan di hadapanhukum
3.Peradilangeratis
4.Upayahukumnaik banding
5.Kehakimanislammenerapkanaturan hakim tunggal
6.SidangPeradilan yang terbuka
7.Mempertemukanpihak yang berselisih
8.Kekuasaankehakimandanfiqihislam


DAFTAR PUSTAKA
H.A. BasiqDjalil. 2012. Peradilan Islam. Jakarta: Imprint BumiAksara
H.A. BasiqDjalil. 2004. Peradlan Agama Di Indonesia. Jakarta: Kencana



[1]. Drs.H.A.Basiq Djalil,S.H.,M.H, Peradilan Agama DI Indonesia,Kharisma Putra Utama,2010,hlm.5.
[2].Drs.H.A.Basiq Djalil,Peradilan islam,AMZAH.2012,hlm.23.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Flag Counter

Flag Counter

BTemplates.com

Statistik Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Nama saya uswatun hasanah saya lahir di batujai tanggal 17 maret tahun 2000,saya mahasiswa universitas islam negri mataram dan jurusan saya Akhwal syakhsiyah semester dua

Pengikut

Pengikut