PRANATA SOSIAL


NAMA:USWATUN HASANAH
NIM=170202041
KLS=B (AS)


A.Macam-macam Pranata Ekonomi
1.Jual Beli
Jual beli merupakan pertukaran harta dengan harta lain yang bernilai sama berdasarkan cara yang khusus dan di bolehkan,sehingga saling memiliki hak dalam  benda yang berbeda serta manfaat yang berlainan sesuai kebutuhan setiap pihak,baik penjual maupun pembeli
Dari pengertian di atas di kemukakan di atas,dapat di ambil pemahaman bahwa jual beli merupakan  kegiatan  manusia yang berkaitan dengan hal-hal berikut:
a.pertukaran harta benda dan jasa.
b.pertukaran nilai benda yang sama dalam  jenis yang berbeda atau jasa yang di hargakan dengan keabendaan dalam harga yang sepadan.
c.pengambilan manfaat atas benda atau jasa yang berbeda oleh penjual  dan pembeli
d.perpindahan hak milik dari harta dan jasa seseorang kepada orang lain
e.peraturan yang berkaitan dengan legalitas jual beli
f.sikap saling merelakan di antara penjual dan pembeli
2.Dasar Hukum Jual Beli
Al-quran dan Hadits yang di jadikan dasar hukum bolehnya jual beli merupakan landasan bagi umat islam bahwa dalam melakukan jual beli umat islam harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku,di anataranya melaksanakan prinsip saling merelakan,menghadirkan saksi dalam jual beli dengan cara kredit,dan melakukan akad dengan ijab kabul yang benar dan di sepakati oleh ulama.Para ulama sepakat bahwa jual beli hukumnya boleh sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Dalam pelaksanaan jual beli harus selalu berlandaskan sikap “antaradhin”.Dalam memilihara dan menjaga sikap antaradhin ada beberapa hal yang berkaitan dengan proses ijab kabul dalam jual beli,yaitu:
1.Lafadz dalam jual beli,sebagai bentuk ijab kabul harus dapat di pahami oleh kedua belah pihak.
2.barang yang di perjual belikan harus di kenal dengan baik dari manfaat dan harganya,apabila barang tersebut merupakan kebutuhan pokok,harga pasarannya harus jelas.
3.cara penjualannya tidak mengandung unsur penipuan,spekulasi,dan riba
4.barang yang di jual adalah milik penjual atau mendapat kuasa dari pemilik barang.
5.tidak membeli barang yang sedang di tawar oleh orang lain dan tidak menjual barang dengan dua harga.
6.membayar harga barang setelah ada ijab kabul di tempat berlangsungnya transaksi.
7.tidak membeli barang dengan cara menghadang di jalanan atau dengan cara tengkulak.
8.tidak meperjualbelikan barang-barang yang di haramkan oleh Allah dan barang-barang yang najis.
Untuk memelihara sikap “antaradhin”kedua piahak (pembeli dan penjual) harus memenuhi rukun dan syaratnya dengan benar.syarat-syarat jual beli berhubungan dengan syarat pada pihak penjual dan pembeli,syarat pada barang yang di jual belikan,dan syarat pada akad yang di ucapkan dalam bentuk perjanjian.
Syarat bagi penjual dan pembeli
1.balig,sehat lahiriah dan batiniah.
2.atas kehendak sendiri tidak ada unsur paksaan.
Syarat-syarat akad sebagai berikut:
1.Adanya kesepakatan yang tidak terpisahkan,terjadi secara bersamaan
2.tidak diselingi oleh kata-kata lain.
3.menggunakan kalimat yang jelas dan mudah di pahami
Syarat-syarat pada barang yg di jual adalah
1.Barang yang suci dan mungkin dapat di sucikan
2.Barang yang memberikan manfaat satu sama lain.
3.tidak mengaitkan barang dengan syarat tertentu.
4.tidak di batasi dengan waktu

3.IJARAH (sewa-menyewa)
Menurut bahasa “ijarah” berarti upah atau ganti atau imbalan.Oleh karena itu,lafadz ijarah mempunyai arti umum meliputi upah atas pemamfaatan suatu benda atau aktivitas.Kitab-kitab fiqih mengartikan ijarah dengan sewa-menyewa yaitu dalam penyewaan benda dan jasa.Dari beberapa pengertian ijarah yang telah di kemukakan dapat di ambil pemahaman bahwa pengertian ijarah secara bhasa adalah sewa-menyewa,perburuhan,penggantian,dan upah-mengupah.menurut istilah ijarahmerupakan akad sewa-menyewa barang atau jasa dengan pembayaran yang di sepakati sesuai dengan batas waktu habisnya masa sewa-menyewa yang bersangkutan.dalam sewa-menyewa barang atau jasa terdapat manfaat dari objek tersebut dan batas waktu serta harga sewanya jelas
Menurut Rachmat syafi’i rukun ijrah adalah
1.aqid (orang yang berakad)
2.shighat akad
3.ujrah (upah0
4.manfaat
Adapun syarat ijarah terdiri atas empat macam yaitu
1/syarat al-inqad (Terjadinya akad)
2.syarat an-nafadz (syarat pelaksanaan akad)
3.syarat sah
5.syarat lazim
4.SYIRKAH (kerja sama usaha)
Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran.sedangkan menerut istilah syirkah ialah kerja sama usaha dalam upaya mengelola modal yang keuntungan atau kerugiannya di tanggung oleh kedua belah pihak yang melakukan kerja sama.oleh karena itu dalam syirkah terdapat pihak-pihak yang melakukan akad,modal atau harta yang di gabungkan,kesepakatan bagi hasil atau margin dari pengelolanya.
Syarat-syarat syirkah menurut idris Ahmad sebagi berikut
a.Mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan izin setiap anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta
b.anggota serikat saling mempercayai sebab mereka adalah wakil yang lainnya
c.mencampurkan harta sehingga tidak dapat di bedakan hak masing-masing baik berupa mata uang maupun bentuk lainnya.
Sulaiman Rasyid mengatakan bahwa rukun syirkah yaitu shighat atau lafadz akad,orang yang berakad atau berserikat,pokok pekerjaan.syarat lafadz berkaitan dengan kalimat yang di ungkapkan secara lisan atau tulisan.kalimat akad hendaknya mengandung arti izin untuk mengelola modal atau barang perserikatan.
5.MUDHARABAH
Secara istilah kata mudharabah menurut Rahmat syafei adalah pemilik harta atau modal menyerahkan modal kepada pengusaha untuk berdagang dengan modal tersebut dan labanya di bagi di antara keduanya berdasarkan persyaratan yang di sepakati.
Dalam mudharabah ada 4 hal mendasar yaitu
1.akad kerja sama
2.pemilik modal
3.pengelola modal
4.keuntungan dari hasil usaha
Hukum asal dari mudharabah adalah mubah,jika dalam transaksinya ada yang rusak,mudharabahnya batal dan haram bagi penegelola modal untuk melanjutkan pengelolaannya,kecuali melakukan perjanjian ulang dengan pemilik modal.Dengan demikian,perjanjian mudharabah sangat bergantung pada kesepakatan yang di tuangkan dalam akta perjanjian hingga berbagai resiko dapat di tanggung oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak.semua yang di lakukan oleh pengelola modal harus di ketahui oleh pemlik modal sehingga perjanjian mudharabah tidak rusak.
B.Perbankan Syariah
Bank syariah adalah lembaga keuangan yang beroprasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya sesuai dengan prinsip syariat islam.
Tujuan dan fungsi penting dari perbankan islam menurut chapra antara lain
1.kemakmuran ekonomi yang meluas dengan tingkat kerja penuh dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimum
2.keadilan sosial ekonomi dan distribusi pendapatan serta kekayaan yang merata
3.stabilitas nilai uang untuk memungkinkan alat tukar tersebut menjadi unit perhitungan yang terpercaya,standar pembayaran yang adil dan nilai simpan yang stabil
4.mobilisasi dan investasi tabungan bagi pembangunan ekonomi dengan cara-cara tertentu yang menjamin bahwa pihak-pihak yang berkepentingan mendapatkan bagian pengembalian yang adil
5.pelayanan yang efektif atas semua jasa-jasa yang biasanya di harapkan dari sistem perbankkan.
C.Baitul mal wa tamwil (BMT)
Baitul mal wa tamwil adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa at-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah,antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya.BMT juga menerima titipan zakat,infaq,dan sedekah serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Flag Counter

Flag Counter

BTemplates.com

Statistik Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Nama saya uswatun hasanah saya lahir di batujai tanggal 17 maret tahun 2000,saya mahasiswa universitas islam negri mataram dan jurusan saya Akhwal syakhsiyah semester dua

Pengikut

Pengikut