PRINSIP-PRINSIP DAN UNSUR PERADILAN


MAKALAH
PRINSIP-PRINSIP DAN UNSUR PERADILAN
MATA KULIAH PENGANTAR PERADILAN ISLAM


                                                                   DisusunOleh:                                      
Uswatun Hasanah : 170202041
Irfan Nasution
DosenPengampuNunungSusfita, S.H.I.,M.H.I


JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSIYAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM
TAHUN AJARAN 2017/2018


KATA PENGATAR
Allhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT.Atas rahmat serta karunianya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliyah pengantar peradilan islam dengan judul  “PRINSIP-PRINSIP DAN UNSUR PERADILAN ISLAM”.
Kami menyadari sepenuhnya di dalam makalah ini banyak terdapat kekurangan,oleh karena itu saya mengharapkan adanya kritikan dan saran demi kesempurnaan makalah ini.
Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membatu penyusunan makalah ini.Semoga makalah ini bisa bermamfaat bagi kita semua dan khususnya bisa bermamfaat bagi penyusun dan dapat menambah wawasan kita dalam mempelajari pengantar peradilan islam.

Mataram,28 Maret 2018












DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................
DAFTAR ISI........................................................................................................................
BAB I  PENDAHULUAN..................................................................................................
A.    LATAR BELAKANG..............................................................................................
B.     RUMUSAN MASALAH.........................................................................................
C.     TUJUAN...................................................................................................................
BAB II  PEMBAHASAN....................................................................................................
A.    PRINSIP PERADILAN ISLAM.............................................................................
B.     UNSUR-UNSUR PERADILAN ISLAM................................................................
BAB III  ANALISIS MAKALAH.....................................................................................
BAB IV  PENUTUP............................................................................................................
A.    KESIMPULAN.........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Peradilan agama telah hadir dalam kehidupan hukum di indonesia sejak masuknya agama islam.Guna memenuhi kebutuhan masyarakat muslim akan penegakkan keadilan,pemerintah mewujudkan dan menegaskan kedudukan pengadilan Agama sebagai salah satu badan kekuasaan kehakiman di indonesia.Dalam Al-Quran,hadits rasullah dan ijtihad para ahli hukum islam,Terdapat aturan-aturan hukum materil  sebagai pedoman hidup dan aturan dalam hubungan antar manusia (muamalah) serta hukum formal sebagai pedoman beracara di Pengadilan Agama.
Melaksanakan amalan atau kegiatan peradilan hukumnya adalah fardhu kifayah,harus di kerjakan oleh tiap-tiap orang dalam satu kelompok masyarakat,namun kalau sudah ada satu atau beberapa orang yang mengerjakan atau melaksanakan, kewajiban telah t
RUMUSAN MASALAH
1.Apa prinsip  peradilan islam?
2. Apa unsur-unsur peradilan islam ?
TUJUAN PEMBAHASAN
1.      Untuk mengetahui prinsip peradilan islam
2.      Untuk mengetahui unsur peradilan islam

















BAB II
PEMBAHASAN

A.Prinsip-Prinsip Peradilan
Negara-negara moderen melaksanakan kepentingannya dengan menggunakan tiga kekuasaan yaitu:
1.Kekuasaan perundang-undanga/As-sulthoh at-Tasyri’iyyah yang berwenang membuat undang-undang.
2.Kekuasaan Eksekutif/As-sulthoh at-tanfidziyyah yang bertugas melaksanakan undang-undang.
3.Kekuasaan kehakiman/as-sulthoh al-qodlo’iyyah yang berweanang menerapkan undang-undang untuk menyelesaikan perselisihan dan menegakkan keadilan di antara manusia.
Kita lihat bahwa kekuasaan peradilan/kehakiman itu terpisah dari dua kekuasaan yang lain.ini berarti bahwa kedua kekuasaan atau lembaga lainnya tidak di perkenankan mengintervensi atau ikut campur dalam perkara atau urusan peradilan.Teori pemisahan ini memunculkan prinsip-prinsip penting dalam peradilan islam yang jumlahnya ada 8 yaitu:
a.Istiqal al-qodho (kemerdekaan kehakiman)
Kekuasaan kehakiman itu merdeka atau berdiri sebagai lembaga kekuasaan tersendiri.Tujuannya adalah untuk menjaga peradilan agar tdiak terkena pengaruh atau dengan kata lain untuk menghindari adanya turut campur dua kekuasaan lain yaitu legislatif dan eksekutif.ini adalah hal yang bagus dan rasional dalam tatanan hukum.prinsip ini sudah ada sejak masa Rasullah SAW hidup.Ini bisa di lihat secara lebih jelas melalui sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Mu’adz ibn jabal.Salah seorang sahabat yang pernah di tugaskan oleh nabi sebagai qadli ini meriwayatkan bahwa Rasullah SAW  ketika akan mengirimnya ke yaman bertanya “Bagaimana cara engkau memutuskan perkara yang dibawa orang kepadamu? “. “saya akan memutuskannya menurut sunah rasulnya”. Lalau rasullallah bertanya lagi  “kalau hal itu tidak ditemukan juga dalam sunah rasulallah dan tidak pula dalam kitabullah, bagaimana?” lalu mu’adz menjawab “jika tidak terdapat dalam keduanya saya akan berijtihad sepenuh kemampuan saya” mendengar jawaban itu, rasulallah saw lalu menepukkan kedua tangannya ke dada mu’azd dan berkata “segala puji bagi allah yang telah memberikan taufik utusan rasulallah, kepada apa yang diridoinya.
b.Al-Musawah amamal qodlo (kesamaan di hadapan hukum)
Kebanyakan orang beranggapan bahwa prinsip kemerdekaan,persaudaraan,dan persamaan itu tidak di kenal sebelum meletusnya revolusi prancis pada akhir abad ke 18 M.Padahal sebenarnya prinsip itu telah di kemukakan baik dalam al-quran,hadits dan ucapan khulafa’ur Rosydin sejak abad ke-7 M.Dalam mengadili,Rasullah SAW selalu bersikap sama di antara pihak yang berselisih.begitu juga yang di lakukan oleh para khulafa’ur Rosydin.
Amirul mu’minin umar ibnu al-khattab r.a pernah memberikan nasehat pada seseorang qodli.”Bersikaplah sama di anatara manusia di hadapanmu dalam pernyataan dan keputusan.Sehingga orang yang mulia tidak berharap kemenangan perkara dalam keculasanmu dan orang yang lemah tidak putus asa dari keadilanmu”.
Seperti firman allah dalam QS An-nisa’ ayat 135 :
يا أ يها ا لذ ين أ منو ا كو نو ا قو مين با اقسط شهد ا ء لله ولو علي انفسكم أ و ا لو ا لد ين وا لا قر بين إ ن يكن غنيا أو فقيرا فا لله أو لى بهما فل تتبعوا الهو ى آن تغد لوا وإن تلؤ وا أو تغر ضوا فإ ن ا لله كا ن بم تعملو ن خبير

Artinya:Wahai orang-orang yg beriman,jadilah kamu penegak keadilan ,menjadi saksi karena Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin,maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya).Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi,maka ketahuilah Allah maha teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.
c.Majjaniatul qodlo (peradilan geratis)
Di negara-negara islam,sejak dulu tidak pernah ada qodli yang boleh memungut biaya dari orang yang berperkara ke pengadilan.Hal ini untuk meunjukkan kedermawanan dan tidak adanya sikap tamak dalam diri sang hakim/qodli.pemerintahanan islamiah yang menggaji mereka (para qodli).Prinsip seperti ini tidak di kenal oleh Negara-negara eropa kecuali setelah revolusi prancis.Akan tetapi,Dengan adanya prinsip ini bukan berarti orang yang berperkara tidak menyerahkan uang sama sekali ke pengdilan.Undang-undang positif mengharuskan penyerahan sedikit biaya untuk mengurus (administrasi) perkara yang di ajukan
d.At-taqodli’ala darajotain aw al-isti’naf (upaya hukum naik banding).
Berdasarkan prinsip ini,orang berperkara yang telah mendapatkan keputusan hukum atas suatu kasus di pengadilan tingkat pertama,boleh mengajukan kasus itu lagi ke pengadilan yang lebih tinggi aliasa naik banding untuk mendapatkan keputusan hukum lagi atas kasus tersebut.pengadilan yang lebih tinggi ini mempunyai kemerdekaan atau kebebasan untuk menentukan,apakah keputusan pertama atas kasus itu (hasil pengadilan sebelumnya) di kukuhkan,di ganti atau di batalkan.prinsip ini telah di kenal luas dalam semua undang-undang positif.prinsip ini mempunyai faedah yang penting.ia mendorong qodli/hakim untuk berhati-hati dalam mengarahkan usaha maksimal dalam menangani kasus yang di ajukan kepadanya.Karena hakim tersebut tahu bahwa hukum ia putuskan akan mungkin di tampakkan/di perlihatkan  lagi di kemudian hari (di pengadilan banding),jika ternyata ada kekeliruan dalam keputusannya itu.sehingga hal ini mendorong sang hakim untuk berijtihad dan melakukan penelitian secara mendalam agar hukum yang ia putuskan tidak di ganti atau di anulir.
e.Al-qodlo’fil islam yaqumu’ala nidhomi al-qodli al-fard (kehakiman islam menerapkan aturan hakim tunggal)
Dalam sistem peradilan islam,yang memutuskan perkara di antara manusia adalah seorang qodli saja.Dalam kondisi ada kebutuhan,Fuqoha memperbolehkan sang hakim di dampingi beberapa ulama sebagai pendamping yang akan memberikan sumbangan pendapat pada hakim.Akan tetapi mereka (ulama) tidak boleh ikut campur dalam memutuskan hukum atas kasus yang di sidangkan.Pendapat mereka hanya sebagai pertimbangan seperlunya bagi hakim.jadi yang memutuskan hukum tetap sang hakim/qodli itu sendiri.
f.Alaniyatu majilsil qodlo (sidang peradilan yang terbuka)
Fuqoha bersepakat atas terbukanya pengadilan.bahwa pengadilan di laksanakan secara terbuka.sebagaimana rasulullah menyelenggarakan persidangan di masjid..
g.Hushulul ijro’at fi muwajahatil khushum (mempertemukan pihak yang berselisih)
Keputusan hukum tidak bisa di jatuhkan sebelum kedua belah pihakterkait di pertemukan (saling mengetahui dan di dengarkan pendapatnya masing-masing).mengenai pihak yang berperkara yang ghaib (tidak hadir dalam persidangan),ada kaedah-kaedah tersendiri yang mengaturnya,sehingga tak masing-masing pihak tetap terjaga.
Seperti riwayat dari Ali Radiyallaahu’anhu
و ءن ءلي ر ضي ا لله ءنه قل : قل ر سو ل ا لله صل ا لله صل ا لله ءليه و سلم (إذا تق ض ا ليك ر جلا ن , فلا تقض للا و ل, حتى تسمع كلا م آ لا خر, فسو ف تد ر ي كيف تقضي. قا ل ءلي فما ز لث قا ضيا بعد) ر و ا ه أ حمد, و أ بو د ا و د, و آ لتر مذ ي و حسنه, و قو ا ه ا لمد يني, و صححه ا بن حبا ن
“Dari Ali Radiyallahu’anhu bahwa Rasullah SAW bersabda “Apabila ada dua orang meminta keputusan hukum kpadamu,maka janganlah engkau memutuskan untuk orang yang pertama sebelum engkau mendengar keterangan oranag kedua agar engkau mengetahui bagimana harus memutuskan hukum” Ali berkata “setelah itu,Aku slalu menjadi hakim yang baik.Riwayat Ahmad,Abu daud dan Tirdmizi.Hadits Hasan menurut Tirmidzi,Di kuatkan oleh ibnu al-madiny,dan dinilai shahih oleh ibnu Hibban.
h.Sulhotul qodli fil fiqhi al-islamiy (kekuasaan kehakiman dan fiqih islam)
Dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman,walaupun sudah ada undang-undang positif yang di terapakan,fiqih (hukum islam) tetap menjadi pijakan dalam menetapkan,mengganti atau menganulir hukum.
Untuk berjalannya peradilan Dengan normal di perlukan beberapa unsur,Unsur-unsur peradilan islam di sebut juga dengan ruqun qadha secara bahasa Ruqun yaitu bagian yang kuat,yang berfungsi menahan sesuatu.secara istilah rukun berarti bagian tertentu yang mesti dari sesuatu karena terwujudnya sesuatu itu mesti dengan adanya bagian itu.jadi,Rukun qadha (unsur-unsur peradilan) yaitu apa yang menunjukkan  peradilan itu,baik berupa perkataan maupun perbuatan.Para ahli menyebutkan unsur peradilan tersebut sebagai berikut.
B.Unsur-Unsur Peradilan
1.Haqim atau qadhi
Hakim atau qadhi yaitu orang yang di angkat oleh kepala negara untuk menjadi hukum dalam menyelesaikan gugat-menggugat dalam bidang perdata.sebagaimana yg di lakukan nabi muhammad SAW pada masa hidupnya.beliau mengangkat qadli-qadli untuk bertugas menyelesaikan sengketa di antara manusia di tempat yang jauh.[1]
Adapun syarat-syarat hakim yaitu
a.Laki-laki merdeka menurut mazhab maliki dan syafi’i anak kecil dan wanita tidak sah menjadi hakim umum sedangkan menurut hanafi membolehkan wanita menjadi hakim dalam menyelesaikan masalah pidana dan kisas karna kedua hal itu kesaksiannya masalah pidana.
b.Berakal maksudnya adalah orang yg cerdas,bijaksana,mampu mengolah penjelasan dan menanggapi sesuatu yang sulit.
c.Beragama islam,Adapun alsan mengapa keislaman seseorang jadi syarat seorang hakim,karna keislaman adalah syarat untuk menjadi saksi atas seorang muslim.Hakim non muslim tidak boleh memutuskan perkara seorang muslim.
2.Hukum
Hukum yaitu putusa n hukum yg di tetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara.Hukum ini adakalanya dengan jalan ilzam,seperti hakim berkata “saya menghukum engkau dengan membayar sejumlah uang”.Ada yang berpendapat bahwa putusan ilzam ialah menetapkan sesuatu dengan dasar yang meyakinkan seperti berhaknya seorang anggota serikat untuk mengajukan hak syuf’ah,sedang qadha istiqaq menetapkan sesuatu dengan hukum yang di peroleh dari ijtihad,seperti seorang tetangga mengajukan hak syuf’ah.
3.Mahkum Bihi
Dalam qadha ilzam dan qadha istiqaq terdapat sesuatu yang di haruskan oleh qadhi supaya tergugat memenuhinya.sedangkan qadha tarki ialah menolak gugatan.Dapat disimpulkan bahwa mahkum bihi adalah suatu hak.
4.Mahkam Alaih (si Terhukum)
Mahkam alaih secara harfiah adalah orang yang di jatuhkan hukuman atasnya.Mahkum alaih dalam hak-hak syara adalah orang yang di minta untuk memenuhi suatu tuntutan yang di hadapkan kepadanya,baik sebagai tergugat atau bukan seorang atau banyak.[2]و
5.Mahkam Lahu
Mahkam Lahu adalah orang yang menggugat suatu hak,baik hak yang murni baginya atau terdapat dua hak tetapi haknya lebih kuat.
6.Perkataan atau perbuatan yang menunjuk kepada hukum (putusan).
Dari keterangan-keterangan ini nyatalah ,bahwa memutuskan perkara hanya dalam suatu kejadian yang di perkarakan oleh seseorang terhadap lawannya,dengan mengemukakkan gugatan-gugatan yang dapat di terima.Oleh karena itu pula sesuatu yang bukan merupakan satu peristiwa atau kejadian,dan hal-hal itu yang masuk ke dalam bidang ibadah,tidak di masukkan ke dalam bidang peradilan.
Adapun di Indonesia unsur-unsur peradilan agama  لاmeliputi
a.Kekuasaan negara yang merdeka.
b.Penyelenggara kekuasaan negara,yakini pengadilan
c.Perkara yang menjadi wewenang pengadilan.
d.Pihak-pihak yg berperkara.
e.Hukum yang di jadikan rujukan dalam berperkara.
f.Prosedur dalam menerima,memeriksa,mangadili,memutuskan dan menyelesaikan perkara
7.penegakan hukum dan keadilan sebagai tujuan









ANALISIS
FUNGSI HAKIM DALAM PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Sebelum kita membahas tentang fungsi Hakim terlebih dahulu kita harus tau apa itu hakim?Hakim adalah isim fail dari kata “Hakama” yang artinya orang yang menetapakan hukum atau memutuskan hukum atau suatu perkara.sedangkan menurut istilah,hakim adalah orang yang di angkat penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan.
1945 UUD pasal 24 ayat (2) menyatakan:Kekuasaan kehakiman di lakukan oleh sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan militer,lingkungan peradilan Tata Usaha negara dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
UU nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU nomor 3 tahun 2006 dan UU nomor 50 tahun 2009,pasal 2 menyatakan “Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu yang di atur dalam undang-undang ini”.
Di dalam sebuah peradilan Fungsi hakim adalah menegakkan kebenaran sesungguhnya dari apa yang di kemukakan dan di tuntut oleh para pihak tanpa melebihi atau menguranginya terutama yang berkaitan dengan perkara perdata,sedangkan dalm perkara pidana mencari kebenaran seungguhnya secara mutlak tidak terbatas pada apa yang telah di lakukan oleh terdakwa.melainkan dari itu harus di selidiki dari latar belakang perbuatan terdakwa.
Hak hakim sebagi penegak hukum dan keadilan wajib menggali,mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam Masyarakat (UU kekuasaan Kehakiman No 35 thn 1999 pasal 27 ayat 1).Dalam hal ini kita berada dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis,serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan.Hakim merupakan perumus dan penggali dari Nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan masyarakat,untuk itu ia terjun ketengah-tengah masyarakat untuk mengenal,merasakan dan mampu menyalami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.Dengan demikian hakim dapat memberi keputusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
















BAB III
KESIMPULAN
Dalamislamperadilan di sebutqadha  yangbeartimenyelesaikan.Disampingartimenyelesaikan,qadhaatauperadilandapat pula beratimemutuskanhukumataumenetapkansuatuketetapan.Didalamsebuahperadilanterdapatbeberapaunsurdanprinsip.
A.Unsur-unsurperadilan
1.Haqimatauqadhi
2.Hukum
3.Mahkumbihi
4.MahkamAlaih
5.MahkaLahu
6.Perkataanatauperbuatan yang menunjukpadahukum (keputusan)
B.Prinsip-prinsipPeradilan
1.Kenerdekaan hakim
2.Kesamaan di hadapanhukum
3.Peradilangeratis
4.Upayahukumnaik banding
5.Kehakimanislammenerapkanaturan hakim tunggal
6.SidangPeradilan yang terbuka
7.Mempertemukanpihak yang berselisih
8.Kekuasaankehakimandanfiqihislam


DAFTAR PUSTAKA
H.A. BasiqDjalil. 2012. Peradilan Islam. Jakarta: Imprint BumiAksara
H.A. BasiqDjalil. 2004. Peradlan Agama Di Indonesia. Jakarta: Kencana



[1]. Drs.H.A.Basiq Djalil,S.H.,M.H, Peradilan Agama DI Indonesia,Kharisma Putra Utama,2010,hlm.5.
[2].Drs.H.A.Basiq Djalil,Peradilan islam,AMZAH.2012,hlm.23.

Share:

ISLAM DAN EKONOMI PEMBANGUNAN


 MAKALAH
METODELOGI SAINS ISLAM
“ISLAM DAN EKONOMI PEMBANGUNAN”



Di susun oleh :
Riana Elsinta  Maulani  (170202052)               
Uswatun Hasanah        (170202041)
abdurrazak                            (170202042)

                            
                            
JURUSAN AKHAWAL SYAKHSIAH
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM
2017/2018

BAB I
 PENDAHULUAN  
A.    Latar Belakang

Sejak terbitnya buku “An Inquiry into The Nature ofthe Wealth of Nations”nya Adam Smith, resmilah ilmu ekonomi terlepas dariinduknya (filsafat) dan lahir sebagai salah satu cabang ilmu baru. Oleh karenaitu, sejarah mencatat tahun penerbitan buku The Wealth of the Nation itusebagai tahun kelahiran ilmu ekonomi yaitu tahun 1776 Masehi. Sementara itu ilmuwan dan ekonom dalam peradabanIslam seperti Ibnu Taimiyah (1262-1328) dan Ibnu Khaldun (1332-1406) jauh haritelah menulis dalam karyanya masing-masing terkait masalah-masalah ekonomiseperti: masalah buruh, masalah nilai, keuangan negara, pajak, hubunganpertumbuhan populasi dengan pertumbuhan ekonomi, hingga hukum permintaan danpenawaran (Aedy, 2011).
Bahkan ekonomi pembangunanpun telah lahir jauhsebelum itu, karena sejak instrumen zakat, infak dan sedekah menjadi kewajibandan anjuran bagi umat Islam sebagai solusi kemiskinan (tahun ke-2 Hijrah), makaekonomi Islam sejatinya telah memahami problem utama ekonomi pembangunan.
Ekonomi pembangunan sesungguhnya hadir ditujukankhusus untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara miskin(baca: negara berkembang) yang merdeka pasca perang dunia kedua. Namunfaktanya, penduduk miskin di negara berkembang tetap saja semakin banyak.Masalah utama ekonomi pembangunan seperti: kemiskinan, pengangguran,kesenjangan ekonomi dan sosial antarindividu masih belum bisa teratasi. Salahsatu alasannya adalah karena tidak diperhatikannya variabel lain seperti sosialhukum, politik, budaya dan variabel pembangunan lainnya.
Di sisi lain, ekonomi Islam memiliki misi yang jauhlebih luas dan komprehensif, dimana ekonomi pembangunan bukan sekadar membangunekonomi rakyat melainkan yang lebih penting adalah membangun sikap mental(mental attitudes) yang berarti pula membangun manusia secara utuh. Bukan saja sisijasmani, namun juga kebutuhan spiritual-transendental.
Pertumbuhan ekonomi dalam terma ekonomi modern adalah perkembangan dalam perekonomian yangmenyebabkan barang dan jasa yang diproduksikan dalam masyarakat meningkat, yangselanjutnya diiringi dengan peningkatan kemakmuran masyarakat.

                          
                                                            BAB II
                                                    PEMBAHASAN
A.Pengertian Islam dan Pembangunan Ekonomi
               Pengertian pembangunan ekonomi dalam Islam, berdasarkan pemahaman terhadap syari’ah, bersumber dari al-qur’ân dan al-hadîs, dengan penekanan bahwa keberhasilan pembangunan harus disertai pengetahuan tentang konsep-konsep pembangunan klasik dan modern, serta pengalaman negara-negara yang telah berhasil dalam melakukan usaha pembangunan.
   Pembangunan dalam pemikiran Islam bermula dari kata ‘imârah (عِمَارَةٌ) atau ta’mîr (تَعْمِيْرٌ), sebagaimana isyarat dalam Q.S. Hud: 61.‘…Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan meminta kamu untuk memakmurkannya’ dihubungkan dengan penciptaan manusia sebagai khalifah di bumi, Q.S. al-Baqarah: 30. ‘Dan ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku menjadikan khalifah di muka bumi...’ yakni manusia yang ditugaskan untuk melakukan pembangunan, sehingga tercipta kemakmuran.
   Kalimat ista’mara (اسْتَعْمَرَ) yang berasal dari kata ‘amara’ (عَمَرَ) bermakna: permintaan atau perintah daru Allah yang bersifat mutlak agar bangsa manusia menciptakan kemakmuran di muka bumi melalui usaha pembangunan.
   Sebagaimana dijelaskan Al-Qurţubî dalam kitab tafsirnya, bahwa ayat tersebut mengandung arti ‘perintah’ bersifat mutlak dan hukumnya adalah wajib ‘agar manusia memakmurkan kehidupan dengan melakukan pembangunan. Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Menurut Nurcholis Madjid ( pembangunan merupakan pemenuhan fungsi kekhalifahan manusia di muka bumi yang akan dipertanggungjawabkannya nanti di hadapan Allah. Penjabaran pemenuhan fungsi kekhalifahan ini sangat penting artinya, agar manusia mengerti benar caranya berperan. Penjabaran ini memerlukan reinterpretasi terhadap berbagai konsep pembangunan. Dawam Rahardjo (1983) pembangunan merupakan pemenuhan fungsi kekhalifahan, dengan merealisasikan sibghah Allah dalam mewujudkan ummatan wasathan.
Sedangkan istilah pembangunan  ekonomi (economic development) biasanya dikaitkan dengan perkembangan ekonomi di negara-negara berkembang. Sebagian ahli ekonomi mengartikan istilah ini sebagai berikut, ”economic development is growth plus change” (Pembangunan ekonomi adalah  pertumbuhan ekonomi yang diikuti oleh  perubahan-perubahan  dalam struktur dan corak  kegiatan ekonomi).
Dengan kata lain, dalam mengartikan istilah pembangunan ekonomi, ekonom bukan saja tertarik kepada masalah perkembangan pendapatan nasional riil, tetapi juga  kepada modernisasi kegiatan ekonomi, misalnya kepada usaha perombakan sektor pertanian yang tradisional, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.
Dalam kajian ekonomi, kedua istilah di atas terkadang digunakan dalam konteks yang hampir sama. Banyak orang mencampuradukkan  penggunaan kedua istilah tersebut. Pencampur adukan istilah ini walaupun tidak dapat dibenarkan, pada dasarnya tidak terlalu mempengaruhi kajian ekonomi, karena inti  pembahasan pada akhirnya akan berhubungan erat dengan perkembangan perekonomian suatu negara.
Dalam berbagai literatur tentang ekonomi Islam, kedua istilah ini juga ditemukan. Ekonomi Islam pada dasarnya memandang bahwa pertumbuhan ekonomi adalah bagian dari pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi didefenisikan dengan a suistained growth  of a right kind of output which can contribute to human welfare.  (Pertumbuhan terus-menerus  dari faktor produksi secara benar yang mampu memberikan konstribusi  bagi kesejahteraan manusia).
Berdasarkan pengertian ini, maka pertumbuhan ekonomi menurut Islam merupakan hal yang sarat nilai. Suatu peningkatan yang dialami oleh faktor produksi tidak dianggap sebagai pertumbuhan ekonomi jika produksi tersebut misalnya memasukkan barang-barang yang terbukti memberikan efek buruk  dan membahayakan manusia.
Sedangkan istilah pembangunan ekonomi yang dimaksudkan dalam Islam adalah the process of allaviating poverty and provision of ease, comfort and decency in life (Proses untuk mengurangi kemiskinan serta menciptakan ketentraman, kenyamanan dan tata susila dalam kehidupan)
Dalam pengertian ini, maka pembangunan ekonomi menurut Islam bersifat multi dimensi yang mencakup aspek kuantitatif dan kualitatif. Tujuannya bukan semata-mata kesejahteraan material di dunia, tetapi juga kesejahteraan akhirat. Keduanya menurut Islam menyatu secara integral.

B.     Pembangunan Sosial Ekonomi dalamIslam

a.      Pengertian Pembangunan Sosial Ekonomi

Menurut bahasa latinsocius yang berarti kawan atau berbicara, dalam bahasa Yunani logos yang berarti kata atau berbicara.Sedangkan dalam Inggris berarti social atau ilmu pengetahuan sosial, adalah sekelompok disiplin akademis yang mempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan manusia dan lingkungan sosialnya.Sosial adalah berkenaan dengan masyarakat, suka memperhatikan kepentinganumum.
Sosial mengandung arti segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat, sementara itu ekonomi memiliki artian sebagai ilmu yang berhubungan dengan asas produksi, distribusi, pemakaian barang serta kekayaan.Sekilas Sosial dan Ekonomi seperti dua hal dan cabang ilmu yang berbeda, namun di antara keduanya sebenarnya terdapat kaitan yang erat. Salah satu kaitan yang erat tersebut adalah, Jika keperluan ekonomi tidak terpenuhi maka akan terdapat dampak sosial yang terjadi di masyarakat kita. Jadi bisa dijadikan kesimpulan adalah bahwa sosial ekonomi mengandung pengertian sebagai segala sesuatu hal yang berhubungan dengan tindakan ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat seperti sandang, pangan dan papan. Sosial ekonomi merupakan posisi seseorang dalam kelompok masyarakat yang ditentukan oleh jenis aktivitas ekonomi, pendidikan serta pendapatan, dalam pembahasannya sosial dan ekonomi sering menjadi objek pembahasan yang berbeda, dalam konsep sosiologi manusia sering disebut dengan mahluk sosial yang artinya manusia tidak dapat hidup wajar tanpa adanya bantuan dari orang lain, sehingga arti sosial sering diartikan sebagai hal yang berkenaan dengan masyarakat.
Menurut Midgley pembangunan sosial adalah suatu proses perubahan sosial yang terencana yang didesain untuk mengangkat kesejahteraan penduduk secara menyeluruh, dengan menggabungkannya dengan proses pembangunan ekonomi yang dinamis. Di mana dapat dilihat bahwa pembangunan sosial tidak akan  terjadi tanpa adanya pembangunan ekonomi, begitu pula sebaliknya pembangunan ekonomi tidaklah berarti tanpa diiringi dengan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat secaramenyeluruh.
Moeljarto berpendapat, bahwa sekurang-kurangnya pembangunan sosial itu memiliki tiga kategori makna, yaitu :
a.    Pembangunan sosial sebagai pengadaan pelayananmasyarakat
b.   Pembangunan masyarakat sebaai upaya terencana untuk mencapai tujuan sosial yang kompleks danbervariasi
c.    Pembangunan     sosial     sebagai     upaya     yang     terencana     untuk meningkatkan kemampuan manuasia untukberbuat.
Menurut Paiva (dalam Munandar), pembangunan sosial adalah “development of the capacity of people to work continuosly for their own and societyis welfare”.Definisi ini mewakili pemikiran pemberdayaan individu yang akhirnya secara luas dikenal dengan people centered development. Pembangunan sosial sebagai paradigma alternatif, menempatkan masyarakat sebagai pusat dari proses pembangunan dan ekonomi sebagai cara untuk melayani kebutuhan manusia. Setiap orang, pemerintah, atau lembaga apapun harus menghormati arti kehidupan manusia secara global yang bertanggung jawab terhadap generasi berikutnya dan melindungi kelangsungan lingkungan hidup.
Dapat disimpulkan bahwa pembangunan sosial adalah sebagai proses perubahan sosial yang terencana didesain untuk mengangkat kesejahteraan penduduk menyeluruh dengan menggabungkannya dengan proses pembangunan ekonomi yang dinamis.
Pembangunan sosial pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.Kesejahteraan yang dicapai untuk membangun harkat martabat manusia dengan berlandaskan pada kemampuan dan mengembangkan potensi yang dimiliki secara optimal. Manusia yang bermartabat tidak akan puas dengan kehidupan pada belaskasihan orang lain, Midgley, Pembangunan Sosial Perspektif Pembangunan Dalam Kesejahteraan Sosial, 2005, hal dak ingin tergantung pada oranglain.
Pembangunan sosial bertujuan meningkatkan kapasitas perseorangan dan institusi mereka, memobilisasi dan mengelola sumber daya guna menghasilkan perbaikan yang berkelanjutan dan merata dalam kualitas hidup sesuai dengan aspirasi mereka sendiri demi mencapai hasil yang lebih baik dan mencapai keadilansosial.
Menurut Salima Omar tujuan perkembangan sosial adalah menciptakan masyarakat humanis yang mengabdikan diri untuk mencapai perdamaian di dunia dan kemajuan seluruh manusia.
Dapat disimpulkan bahwa pembangunan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dengan mengelolah sumber daya yang ada untuk mencapai perdamaian dan kemajuan manusi

C.    Pembangunan Ekonomi menurut EkonomKonvensional

Adapun pengertian pembangunan menurut kamus besar bahasa Indonesia yaitu, tumbuh, bertambah dan berkembang;38 perkembangan, pertambahan;39 bertambah dan menjadi banyak;40 perihal pembangunan, proses membangun mencapai kemajuan, perkembangan dan sebagainya;41 atau menumbuh-numbangkan segala sumbar daya yang tersedia agar 1bertambah menjadi banyak.
Pembangunan ekonomi diartikan sebagai serangkaian usaha dalam suatu perekonomian untuk mengembangkan kegiatan ekonominya serta infrastruktur lebih banyak tersedia, perusahaan semakin banyak dan semakin berkembang, taraf pendidikan semakin tinggi dan teknologi semakin meningkat, sebagai implikasi dari perkembangan diharapakan kesempatan kerja akan bertambah, tingkat pendapatan meningkat, dan kemakmuran masyarakat semakin tinggi.42 Sedangkan ekonomi pembangunan adalah suatu bidang studi dalam ilmu ekonomi yang mempelajari tentang masalah-masalah ekonomi di negara berkembang saja, dan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan untuk mewujudkan pembangunanekonomi.
Definisi pembangunan menurut istilah ekonomi antara :
a.       Proses yang berlangsung secara berkelanjutan dan terus-menerus dilakukan oleh sekelompok individu, bertujuan menciptakan perubahan mendasar, berkenaan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang terbelakang, agar menjadi kelompok masyarakat ekonomi, sosial, ilmiah, dan budaya baru, dimana seseorang bisa menikmati kehidupan lebih baik dari padasebelumnya.
b.      Aktivitas suatu bangsa untuk menggali dan mengembangkan segala potensi sumberdaya yang ada agar dicapai kemajuan dalam kehidupan msyarakat, yang bersifat kuantitatif dan jugakualitatif.
c.       Proses perubahan kepada kondisi yang lebih baik, atau kemajuan secara terus-menerus menuju perbaikan kondisi kehidupanmanusia.
Berdasarkan arti dan definisi di atas, dapat disimpulkan pembangunan adalah proses yang berlangsung secara berkelanjutan terus-menerus, dilakukan sekelompok individu, bertujuan untuk mencapai kemajuan dalam mencapai kehidupan bersifat kuantitatif dan kualitatif, agar menjadikan masyarakat bisa menikmati kehidupan lebih baik dari pada sebelumnya, dengan mengembangkan segala potensi dan sumberdaya yang tersedia secaramaksimal.
Menurut Adam Smith yang terkenal dengan karyanya yang berjudul An Inquiry Into The Narute and Cause of The Wealth of Nations yang diterbitkan tahun 1776, Pembangunan ekonomi adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan adanya pertambahan penduduk dan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
Menurut H. F. Williamson dan J. A. Buttrick, pembangunan ekonomi merupakan sebagai suatu proses tempat suatu negara menggunakan sumber- sumber produksinya sehingga mampu memperbesar produk per kapita.46
Menurut Merxist Ortodoks, pembangunan ekonomi merupakan proses perubahan sosial, seperti perubahan nilai, sikap dan pranata lama diganti oleh nilai, sikap dan pranata baru, tanpa mempertimbangkan sejauh mana perubahan itu mencerminkan harapan sebagian besar rakyat yangbersangkutan.
Menurut Currey, definisi pembangunan harus menunjukkan dengan pasti untuk siapa, untuk apa dan bagaimana, maka pembangunan itu hendaknya diartikan sebagai proses perubahan.
Menurut Djojohadikusumo pembangunan ekonomi merupakan perubahan pada landasan kegiatan ekonomi maupun kerangka susunan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian pembangunan ekonomi konvensional sebagai suatu usaha perekonomian yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatkan dan menciptakan pertumbuhan ekonomi, dengan meningkatkan hasil produksi nasional secara umum, merubah struktur ekonomi agraris menjadi ekonomi industri, yang menjadikan bidang industry serta keahlian sebagai andalan, dan menjadikan tingkat pertambahan riil produk nasional dan pendapatan per-kapita sebagai indikator pokok bagi pembangunan ekonomi.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembangunan menurut ekonomi adalah sejumlah kegiatan ekonomi secara berkelanjutan dan terus- menerus, meliputi perubahan struktural yang berfungsi meningkatkan hasil produksi, menambah jumlah lapangan kerja, menyerap tenaga kerja baru, menciptakan perbaikan dalam kegiatan ekonomi kini dan yang akan datang, diukur dalam bentuk pendapatan riil per-kapita, yang berlangsung untuk masa yang cukup lama. Tujuannya adalah menjadikan penduduk lebih mampu untuk mencapai perbaikan taraf hidup dankesejahteraan.
Dengan demikian pembangunan ekonomi adalah tindakan pemerintahan secara berkesinambungan, dengan efektivitas keikutsertaan mayoritas dalam menciptakan masyarakat dalam menciptakan perubahan mendasar pada struktur ekonomi dan sosial yang saling melengkapi, serta mendayagunakan segala sumberdaya yang tersedia seefisien mungkin, untuk meningkatkan produksi dan mendistribusikannya.

D.    Pembangunan Ekonomi dalamIslam

Pembangunan ekonomi menurut Islam adalah proses mencapai tujuan, sebagaimana dimaksud dalam perintah agar mewujudkan kemakmuran bumiyaitu kesejahteraan, yang ditegaskan al-Khaliq kepada manusia sebagai khalifah- Nya di muka bumi.
Kemakmuran atau kesejahteraan hidup di bumi hanya bisa diwujudkan dengan bekerja, yang mengasilkan nilai ekonomi dan sosial, sebagai kontribusi pada proses pembangunan yang bertujuan menciptakan kemakmuran. Pembangunan ekonomi dalam Islam, berdasarkan atas pemahaman terhadap syari’ah yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadist, dengan menekanan bahwa keberhasilan pembangunan harus disertai pengetahuan tentang konsep pembangunan klasik dan modern, serta pengalaman negara telah berhasil dalam melakukan usaha pembangunan.
Sehubungan dengan pengertian tersebut di atas, Khursyid membedakan pengertian pembangunan ekonomi dalam Islam dari pemahaman kapitalis, bahwa secara prinsipil pemahaman Islam tentang pembangunan berlandaskan tauhid dan konsep kekhalifahan, yang di dalamnya mengandung unsur ibadah tunduk pada setiap perintah-Nya. Sama dengan Syauqi Ahmad Dunya yang menyatakan bahwa pembangunan ekonomi menurut Islam dan ekonomi umum tidak ada perbedaan, kecuali adanya faktor keikhlasan ibadah dalam pengertian menurut Islam.
Baik itu pembangunan ekonomi konvensional maupun ekonomi pembangunan dalam Islam sama-sama memiliki hubungan yang sangaterat
dengan ekonomi pembangunan, walaupun memiliki arti yang berbeda satu sama lainnya. Pada umumnya ekonomi pembangunan diartikan sebagai studi ilmu ekonomi yang membahas tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh negara- negara berkembang serta mengkaji berbagai kebijakan yang di ambil oleh pemerintah untuk mengatasi hal tersebut.
Di lihat dari aspek-aspek ekonominya, terdapat beberapa perbedaan dalam pembangunan ekonomi konvensional dan pembangunan ekonomi dalam Islam. Dilihat dari pengertiannya, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pembangunan ekonomi baik itu konvensional maupun dalam Islam, membahas tentang hal yang berkaitan dengan :
                                                                                    
1)             Berbagai masalah ekonomi yang dihadapi negeraberkembang.
2)             Berbagai kebijakan yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut dan mempercepat tingkat pembangunan ekonomi. Di samping kedua aspek yang paling pokok tersebut, analisis dalam ekonomi pembangunan juga memperhatikan:
a)             Ciri-ciri      perubahan      kegiatan     ekonomi      dalam     proses pembanguna.
b)             Faktor-faktor yang penting peranannya dalam pembangunan ekonomi.

E.     Tujuan Pembangunan

Tujuan Pembangunan Sosial Ekonomi dalamKonvensional Pembangunan adalah persenyawaan aplikasi kerja nyata dan paham pemikiran serta teori, mengharuskan suatu kelompok masyarakat miskin dan terbelakang untuk menata ulang struktur ekonomi, sosial dan budaya, bertujuan menjadikan penduduk lebih mampu memperbaiki kondisi ekonomi, agar terjadi perbaikan dalam hal-hal berikut :
Meningkatkan taraf hidup, dengan meningkatkanpendapatan, kesempatan kerja dan tingkat pendidikan, yang berimplikasi pada peningkatan nilai kemanusiaan dan kebudayaan dalam masyarakat.
a)      Peningkatan pendapan riil nasional dalam bentuk barang dan jasa yang dihasilkan dari berbagai sumberdaya ekonomi, dengan mengurangi kesenjangan dalam pendapatan dan kekayaan antarindividumasyarakat.
b)      Mendorong sektor-sektor ekonomi kepada pertumbuhan lebih cepat dari pertumbuhan biasa, agar mampu menaggulangi kesenjangan ekonomi, memperbaiki kemampuan ekonomi dan meningkatkan hasilproduksi.

F.     Faktor-faktorPembangunan

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, Namun pada hakikatnya faktor-faktor tersebut dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu faktor ekonomi dan faktor non ekonomi. Faktor ekonomi yang mempengaruhi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di antaranya :
Faktor Sumber Daya Manusia, Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauh mana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan prosespembangunan.
Jumlah penduduk, menurut Adam Smith bahwa perkembangan penduduk akan mendorong pembangunan ekonomi, karena bertambahnya penduduk akan memperluas pasar dan perluasan pasar akan meninggikan tingkat spesialisasi dalam perekonomian spesialisasi tersebut. Akibatnya maka tingkat kegiatan ekonomi akan bertambah tinggi. Perkembangan spesialisasi dan pembagian pekerjaan akan mempercepat proses pembangunan ekonomi, karena spesialisasi akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan mendorong perkembangan tehnologi. Sedangkan menurut Richardo dan Malthus, perkembangan penduduk yang berjalan dengan cepat akan memperbesar jumlah penduduk menjadi dua kali lipat dalam waktu satu generasi, akan menurunkan kembalitingkat pembangunan ketaraf yang lebih rendah. Pada tingkat ini pekerja akan menerima upah sangat minimal, dan ini dapat menyebabkantingkat








BAB III
         PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pengertian Sistem ekonomi Islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari al-Qur’an dan as-Sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang didirikan atas landasan dasar-dasar tersebut yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa.
Menurut M.A. Manan menyatakan bahwa ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.18 Sementara itu, H. Halide berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ekonomi Islam ialah kumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang ada hubungannya dengan urusan ekonomi.
Ada beberapa pendapat para ahli salah satunya  adalah:
Moeljarto berpendapat, bahwa sekurang-kurangnya pembangunan sosial itu memiliki tiga kategori makna, yaitu :
a.    Pembangunan sosial sebagai pengadaan pelayananmasyarakat
b.   Pembangunan masyarakat sebaai upaya terencana untuk mencapai tujuan sosial yang kompleks danbervariasi
c.    Pembangunan              sosial     sebagai     upaya     yang     terencana     untuk meningkatkan kemampuan manuasia untukberbuat.

                                                            PERTANYAAN
1.      Bagaimana pembanggunan ekonomi islam dan perspektif islam?
2.      Jelaskan perkembangan ekonomi di indonesia?
3.      Dalam perkembangan ekonomi islam berkembang oleh siapa ?





JAWABAN
1.pembangunan dalam konteks islam tentunya dilandaskan kepada al quran hadist,artinya segala kebijakan yang dibuat untuk meningkatkan pembangunan ekonomi tidak bisa bertentangan dengan dua hal tersebut karena islam pada dasarnya adalah menyediakan feature yang sesuai dengan ajarannya untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.
2. perkembangan ekonomi diindonesia adalah sebagai berikut mulai dari sejak masuknya Negara asing perkembanagan ekonomi islam bisa dikatakan maju dan berkembang pada saat itu hingga kini masih bisa dikatakan perkembangan ekonomi Indonesia masih merata dari zaman ke-zaman karna masih memiliki hubungan internasional antara Negara Indonesia dan Negara luar Indonesia.
3. ekonomi islam pertama kali dikembangkan mulai dari kelahiran baginda nabi besar Muhammad saw melalui jalan perdagangan, kemudian pada masa ini mulai berkembang ekonomi islam khususnya dalam bidang ekonomi perdagangan, kemudian setelah nabi Muhammad di lanjutkan oleh para sahabat, tabiin, dan tokoh-tokoh islam lainya seperti ibnu sina, al-kindi, al-khwarizmi dan masih banyak yang lainya.



                                 




DAFTAR PUSTAKA

Aedy, Hasan. Teori dan Aplikasi Ekonomi PembangunanPerspektif Islam: Sebuah Studi Komparasi. 2011. Graha Ilmu: Yogyakarta.
Ahmad, Ausaf.(2000). “Economic Development in Islamic Perspective: Revisited”. Review of Islamic Economics, No. 9.
Ahmad, Khursid. Pembangunan Ekonomidalam Perspektif Islam, dalam Etika Ekonomi Politik, 1997. Risalah Gusti: Jakarta.
Chapra, M. Umer.Islam and The Economic Challenge. 1992.The Islamic Foundation and IIIT: United Kingdom.


Share:

Flag Counter

Flag Counter

BTemplates.com

Statistik Blog

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto saya
Nama saya uswatun hasanah saya lahir di batujai tanggal 17 maret tahun 2000,saya mahasiswa universitas islam negri mataram dan jurusan saya Akhwal syakhsiyah semester dua

Pengikut

Pengikut